Kejaksaan Diminta Selidiki Korupsi Operator dan Penyedia Internet
Senin, 18 Februari 2013 – 23:58 WIB
Sedangkan 16 ISP, kata Rolas adalah, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan terakhir Lintasarta yang merupakan anak perusahaan Indosat.
Baca Juga:
Rolas menyebut, jika BHP tak kunjung dibayar maka seluruh pihak yang dilaporkannya itu telah melanggar hukum terutama tindak pidana korupsi. Disebutkan pula, salah satu dasar perhitungan kerugian negara mengacu dari White paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel tahun 2009 untuk FWA (Fixed Wireless Access) dan perhitungan Pemenang 3G untuk Operator GSM sebanyak Rp320 miliar per tahun.
Presiden LSM RIP-KKN, Feriyanto berharap kejaksaan mau menindaklanjuti laporan mereka. Dilihat dari kasusnya, Feriyanto yakin kasusnya sama dengan koruspi penggunaan jaringan internet 3G Indosat Mega Media (IM2) yang kini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kejaksaan jangan hanya memperkarakan Indosat dan IM2 tapi juga lima operator dan ISP," tegasnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) diadukan ke Kejaksaan Agung, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir