Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA
Rabu, 23 Maret 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Babak baru kisruh kepemilikan Wisma ANTARA mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan masuknya permohonan dari direksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA kepada kejaksaan.
Intinya, ANTARA meminta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) sebagai jaksa pengacara negara (JPN), untuk menggugat penggelola Wisma, PT ANPA International. ANPA adalah perusahaan yang tergabung dalam Mulia Grup yang mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha Djoko Chandra.
"Barusan kita bertemu dengan Jaksa Agung (Basrief Arief). Kita minta agar JPN kembalikan Wisma ANTARA sebab itu merupakan aset negara," kata Direktur Utama LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf selepas bertemu Basrief, Rabu (23/3).
Selain meminta kejaksaan sebagai JPN, lanjut Ahmad, LKBN ANTARA juga menyerahkan sejumlah bukti kepemilikan gedung yang berlokasi di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat itu. Diungkapkan Ahmad bahwa sejak berdiri tahun 70-an, ANTARA tak mendapat manfaat apapun.
JAKARTA - Babak baru kisruh kepemilikan Wisma ANTARA mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan masuknya permohonan dari direksi Lembaga Kantor Berita
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak