Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA

Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA
Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA
Padahal, ANTARA berhak atas saham sebesar 20 persen. "Mereka menguasai 80 persen dan hak kepemilikannya akan habis Februari 2012," kata Ahmad seraya menambahkan, gugatan ditujukan untuk mengubah kepemilikan menjadi milik ANTARA.

Kasus Wisma ANTARA sudah berlangsung sejak awal 2006. Setelah sempat tak terdengar kabarnya, pada awal 2011, direksi ANTARA kembali meminta DPR RI untuk ikut menuntaskannya. Dalam pertemuan yang berlangsung awal Februari 2011, Ahmad menyebutkan nilai asetnya mencapai Rp 1 triliun. (pra/jpnn)


JAKARTA - Babak baru kisruh kepemilikan Wisma ANTARA mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan masuknya permohonan dari direksi Lembaga Kantor Berita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News