Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA
Rabu, 23 Maret 2011 – 18:18 WIB
Padahal, ANTARA berhak atas saham sebesar 20 persen. "Mereka menguasai 80 persen dan hak kepemilikannya akan habis Februari 2012," kata Ahmad seraya menambahkan, gugatan ditujukan untuk mengubah kepemilikan menjadi milik ANTARA.
Kasus Wisma ANTARA sudah berlangsung sejak awal 2006. Setelah sempat tak terdengar kabarnya, pada awal 2011, direksi ANTARA kembali meminta DPR RI untuk ikut menuntaskannya. Dalam pertemuan yang berlangsung awal Februari 2011, Ahmad menyebutkan nilai asetnya mencapai Rp 1 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Babak baru kisruh kepemilikan Wisma ANTARA mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan masuknya permohonan dari direksi Lembaga Kantor Berita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan