Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA
Rabu, 23 Maret 2011 – 18:18 WIB

Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA
Padahal, ANTARA berhak atas saham sebesar 20 persen. "Mereka menguasai 80 persen dan hak kepemilikannya akan habis Februari 2012," kata Ahmad seraya menambahkan, gugatan ditujukan untuk mengubah kepemilikan menjadi milik ANTARA.
Kasus Wisma ANTARA sudah berlangsung sejak awal 2006. Setelah sempat tak terdengar kabarnya, pada awal 2011, direksi ANTARA kembali meminta DPR RI untuk ikut menuntaskannya. Dalam pertemuan yang berlangsung awal Februari 2011, Ahmad menyebutkan nilai asetnya mencapai Rp 1 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Babak baru kisruh kepemilikan Wisma ANTARA mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan masuknya permohonan dari direksi Lembaga Kantor Berita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur