Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA
Rabu, 23 Maret 2011 – 18:18 WIB
Padahal, ANTARA berhak atas saham sebesar 20 persen. "Mereka menguasai 80 persen dan hak kepemilikannya akan habis Februari 2012," kata Ahmad seraya menambahkan, gugatan ditujukan untuk mengubah kepemilikan menjadi milik ANTARA.
Kasus Wisma ANTARA sudah berlangsung sejak awal 2006. Setelah sempat tak terdengar kabarnya, pada awal 2011, direksi ANTARA kembali meminta DPR RI untuk ikut menuntaskannya. Dalam pertemuan yang berlangsung awal Februari 2011, Ahmad menyebutkan nilai asetnya mencapai Rp 1 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Babak baru kisruh kepemilikan Wisma ANTARA mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan masuknya permohonan dari direksi Lembaga Kantor Berita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Tani Ditunggangi Kepentingan Elite, Masyarakat Jenuh Disuguhi Kegaduhan Kelompok Ini
- Ini Pemenang [RE]Power Hackathon, Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di RI
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal