Kejaksaan Diminta Usut Aliran Dana Eks Bos Garuda

Kejaksaan Diminta Usut Aliran Dana Eks Bos Garuda
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.FOTO: Soetomo Samsu/JPNN.com

“Pada saat Garuda didera krisis tahun 2021, CT Corp justru membeli saham dari pemerintah sehingga meningkat jadi 28% yang otomatis saham pemerintah berkurang menjadi 61% dan publik tetap 11%.,” katanya.

Masalahnya, Dahono melanjutkan, uang pembelian saham tidak disetor ke pemerintah, melaiankan manajemen Garuda.

“Terbebaskah Garuda dari lilitan utang? Ternyata tidak, justru semakin menggunung akibat kesalahan manajemen di masa ES,” ujar Dahono.

Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, menilai penetapan ES sebagai tersangka tidaklah mengejutkan.

Pasalnya, kata Tomy, dugaan keterlibatan ES dalam kasus pengadaan pesawat jenis CRJ-100 telah diketahui sejak lama.

Dia mengaku telah melaporkan dugaan perkara sejak tahun 2006 dan 2010 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kami mengirimkan laporan kepada Bapak Presiden SBY, tapi semuanya tidak ada tanggapan,” kata Tomy dalam keterangannya.

Serikat Karyawan Garuda Indonesia juga beberapa kali meminta bantuan SBY. Namun, permintaan tersebut diabaikan.

Dahono Prasetyo, menilai mustahil eks bos Garuda ES bermain sendirian dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News