Kejaksaan Dinilai Lempar Bola Panas Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Ada proses hukum yang dinilai tidak adil (unfair trial) di tingkat Kejaksaan dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Setidaknya, hanya dalam tempo tiga hari sejak berkas pemeriksaan penyidik kepolisian diserahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21 pada Rabu pekan lalu (30/11).
Setelah itu hanya dalam hitungan jam lembaga yang dipimpin oleh HM. Prasetyo tersebut kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal tersebut yang langsung dikritik oleh Ketua SETARA Institute Hendardi.
Padahal menurutnya, berdasarkan kebiasaan jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus.
Hendardi mengatakan bahwa sikap Kejaksaan tersebut kelihatan sekali bertolak belakang dengan respon atas hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat.
“Ada yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tapi tidak pernah dituntaskan,” kata Hendardi di Jakarta, kemarin (5/12).
Hendardi menjelaskan bahwa singkatnya waktu dalam menyatakan P21 terhadap berkas perkara Ahok menunjukkan indikasi bahwa Kejagung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok.
JAKARTA - Ada proses hukum yang dinilai tidak adil (unfair trial) di tingkat Kejaksaan dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate