Kejaksaan Dinilai Lempar Bola Panas Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Ada proses hukum yang dinilai tidak adil (unfair trial) di tingkat Kejaksaan dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Setidaknya, hanya dalam tempo tiga hari sejak berkas pemeriksaan penyidik kepolisian diserahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21 pada Rabu pekan lalu (30/11).
Setelah itu hanya dalam hitungan jam lembaga yang dipimpin oleh HM. Prasetyo tersebut kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal tersebut yang langsung dikritik oleh Ketua SETARA Institute Hendardi.
Padahal menurutnya, berdasarkan kebiasaan jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus.
Hendardi mengatakan bahwa sikap Kejaksaan tersebut kelihatan sekali bertolak belakang dengan respon atas hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat.
“Ada yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tapi tidak pernah dituntaskan,” kata Hendardi di Jakarta, kemarin (5/12).
Hendardi menjelaskan bahwa singkatnya waktu dalam menyatakan P21 terhadap berkas perkara Ahok menunjukkan indikasi bahwa Kejagung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok.
JAKARTA - Ada proses hukum yang dinilai tidak adil (unfair trial) di tingkat Kejaksaan dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri