Kejaksaan Dituding Gantung Nasib Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 13:45 WIB

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK hanya upaya untuk menggantung kasus saja. Menurut Rivai, seharusnya kejaksaan mengeluarkan deponeering. Meski demikian, Rivai mengakui pihaknya tak dapat berbuat banyak karena kewenangan ada di kejaksaan. Namun SKPP yang menggunakan alasan tidak rasional, dinilai Rivai justru menjadi ganjalan.
"Sikap kejaksaan sepertinya menggantung kasus ini. Meskipun berdalih (pengajuan PK) sesuai UU kejaskasaan, tetapi sudah jelas tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Apalagi alasan sosiologis dipakai dalam menerbitkan SKPP," ujar Rivai melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Menurutnya, semestinya kejaksaan menerbitkan deponeering karena waktunya lebih singkat daripada menunggu putusan PK. Karenanya Rivai menuding ada upaya untuk mengulur waktu dalam kasus dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi