Kejaksaan Dituding Gantung Nasib Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 13:45 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK hanya upaya untuk menggantung kasus saja. Menurut Rivai, seharusnya kejaksaan mengeluarkan deponeering. Meski demikian, Rivai mengakui pihaknya tak dapat berbuat banyak karena kewenangan ada di kejaksaan. Namun SKPP yang menggunakan alasan tidak rasional, dinilai Rivai justru menjadi ganjalan.
"Sikap kejaksaan sepertinya menggantung kasus ini. Meskipun berdalih (pengajuan PK) sesuai UU kejaskasaan, tetapi sudah jelas tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Apalagi alasan sosiologis dipakai dalam menerbitkan SKPP," ujar Rivai melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Menurutnya, semestinya kejaksaan menerbitkan deponeering karena waktunya lebih singkat daripada menunggu putusan PK. Karenanya Rivai menuding ada upaya untuk mengulur waktu dalam kasus dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar