Kejaksaan Dituding Gantung Nasib Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 13:45 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK hanya upaya untuk menggantung kasus saja. Menurut Rivai, seharusnya kejaksaan mengeluarkan deponeering. Meski demikian, Rivai mengakui pihaknya tak dapat berbuat banyak karena kewenangan ada di kejaksaan. Namun SKPP yang menggunakan alasan tidak rasional, dinilai Rivai justru menjadi ganjalan.
"Sikap kejaksaan sepertinya menggantung kasus ini. Meskipun berdalih (pengajuan PK) sesuai UU kejaskasaan, tetapi sudah jelas tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Apalagi alasan sosiologis dipakai dalam menerbitkan SKPP," ujar Rivai melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Menurutnya, semestinya kejaksaan menerbitkan deponeering karena waktunya lebih singkat daripada menunggu putusan PK. Karenanya Rivai menuding ada upaya untuk mengulur waktu dalam kasus dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun