Kejaksaan Dituding Gantung Nasib Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 13:45 WIB
"Semestinya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Kalau PK, itu sudah merupakan putusan pengadilan tertinggi. SKPP tidak efektif menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra," tandas Rivai, seraya menambahkan, proses tersebut justru malah memberi celah kepada koruptor.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya