Kejaksaan Dituding Gantung Nasib Bibit-Chandra

Kejaksaan Dituding Gantung Nasib Bibit-Chandra
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Semestinya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Kalau PK, itu sudah merupakan putusan pengadilan tertinggi. SKPP tidak efektif menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra," tandas Rivai, seraya menambahkan, proses tersebut justru malah memberi celah kepada koruptor.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News