Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati
Kamis, 16 Agustus 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan eksekusi terhadap 116 terpidana mati. Upaya tersebut dapat dilihat dari terus diberikannya kesempatan para terpidana untuk menunda eksekusi.
Salah satu caranya dengan membiarkan para terpidana menunda mengajukan Penjauan Kembali (PK) dengan alasan masih mencari bukti baru atau novum. "Pertanyaannya sekarang sampai kapan kejaksaan menunggu ada novum, sehingga terpidana mengajukan PK," tanya Choky Risda Ramadhan, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), Rabu (15/8).
Baca Juga:
Ketegasan, lanjut Choky, perlu dilakukan Kejagung sebab pengajuan PK tak ada batas waktunya. Sementara bagi terpidana yang tidak sedang mengajukan PK sudah seharusnya segera dieksekusi sebab putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebagai pelaksana putusan pengadilan, lanjut dia, jaksa sebaiknya segera melakukan eksekusi. "Jadi jangan ada pernyataan kejaksaan menunggu sampai seluruh upaya hukum habis. Jadi terkesan kejaksaan sendiri memperlambat eksekusi," tegas Choky.
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan eksekusi terhadap 116 terpidana mati. Upaya tersebut dapat dilihat dari terus
BERITA TERKAIT
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan