Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati
Kamis, 16 Agustus 2012 – 00:44 WIB

Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan eksekusi terhadap 116 terpidana mati. Upaya tersebut dapat dilihat dari terus diberikannya kesempatan para terpidana untuk menunda eksekusi.
Salah satu caranya dengan membiarkan para terpidana menunda mengajukan Penjauan Kembali (PK) dengan alasan masih mencari bukti baru atau novum. "Pertanyaannya sekarang sampai kapan kejaksaan menunggu ada novum, sehingga terpidana mengajukan PK," tanya Choky Risda Ramadhan, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), Rabu (15/8).
Baca Juga:
Ketegasan, lanjut Choky, perlu dilakukan Kejagung sebab pengajuan PK tak ada batas waktunya. Sementara bagi terpidana yang tidak sedang mengajukan PK sudah seharusnya segera dieksekusi sebab putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebagai pelaksana putusan pengadilan, lanjut dia, jaksa sebaiknya segera melakukan eksekusi. "Jadi jangan ada pernyataan kejaksaan menunggu sampai seluruh upaya hukum habis. Jadi terkesan kejaksaan sendiri memperlambat eksekusi," tegas Choky.
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan eksekusi terhadap 116 terpidana mati. Upaya tersebut dapat dilihat dari terus
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung