Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati
Kamis, 16 Agustus 2012 – 00:44 WIB
Seperti diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, hingga Mei 2012 lalu terdapat 116 terpidana mati yang siap dieksekusi. Namun Kejaksaan tak bisa langsung mengeksekusi karena harus menunggu habisnya upaya hukum, serta kebutuhan atau permintaan khusus terpidana seperti ingin bertemu keluarga untuk terakhir kali. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan eksekusi terhadap 116 terpidana mati. Upaya tersebut dapat dilihat dari terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha