Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati

Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati
Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati
Seperti diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, hingga Mei 2012 lalu terdapat 116 terpidana mati yang siap dieksekusi. Namun Kejaksaan tak bisa langsung mengeksekusi karena harus menunggu habisnya upaya hukum, serta kebutuhan atau permintaan khusus terpidana seperti ingin bertemu keluarga untuk terakhir kali. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan eksekusi terhadap 116 terpidana mati. Upaya tersebut dapat dilihat dari terus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News