Kejaksaan Dituntut Transparan dalam Kasus Pasar Gudang Sukabumi

Kejaksaan Dituntut Transparan dalam Kasus Pasar Gudang Sukabumi
Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung

jpnn.com - Pihak Kejaksaan didorong untuk bisa bersikap lebih transparan terkait penanganan perkara kerja sama Pasar Tipar Gede/ Pasar Gudang dengan Koperasi Konsumen Pasar Gudang.

Dimana kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi itu pun sampai saat ini belum mengalami perkembangan signikan setelah beberapa bulan lalu naik penyidikan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati maupun Kasi Pidsus Taufik Akbar saat dikonfirmasi kompak bungkam menjelaskan perkembangan perkara tersebut.

Ketua Fatkadem (Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi) Erman Umar menegaskan, pihak Kejari Kota Sukabumi jangan sampai terkesan masuk angin dalam menyelesaikan perkara korupsi.

"Pihak Kejaksaan harus konsisten dan tidak diintervensi oleh pihak manapun dalam penanganan perkara," kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.

Erman juga menegaskan, pihak Kejaksaan Agung sebaiknya melakukan pengawasan melekat agar kasus tersebut bisa secepat mungkin diselesaikan.

"Kami harap perintah Jaksa Agung untuk tetap ditaati oleh seluruh anak buahnya sehingga tidak ada pihak yang bermain mata dalam penanganan perkara," tegasnya.

Dari informasi, kasus tersebut bermula Ketika di tahun 2023 Pemerintah Kota Sukabumi melakukan perjanjian kerjasama sewa Barang Milik Daerah (Pasar Tipar Gede/ Pasar Gudang) dengan Koperasi Konsumen Pasar Gudang. (dil/jpnn)

Mayat perempuan yang sudah mengeluarkan aroma busuk ditemukan warga di lubang aliran air.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News