Kejaksaan Eksekusi Mantan Manajer Pelindo ke Lapas Bandarlampung

Kejaksaan Eksekusi Mantan Manajer Pelindo ke Lapas Bandarlampung
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan manajer Pelindo Achmad Yoga Surya Darma, terpidana pencemaran di perairan Teluk Lampung akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

“Ya, kemarin (Selasa, red) mantan manajer Pelindo itu sudah dilakukan eksekusi ke Lapas pada Selasa (8/10) kemarin,” ujar Kepala Kajari Bandarlampung Yusna Adia kepada radarlampung.co.id, Rabu (9/10).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejari Bandarlampung Yopi Rolianda menambahkan, pihaknya telah mengeksekusi terpidana Achmad Yoga Surya Darma pada Selasa (9/10) sore kemarin.

“Yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus pencemaran limbah pengerukan Pelabuhan Panjang di Perairan Teluk Lampung, dan dia juga berlaku kooperatif saat akan dieksekusi. Yang bersangkutan langsung dilakukan eksekusi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan dapat menjalani perintah putusan,” jelasnya.

Di lain tempat, Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandarlampung Mukhlisin Fardi telah menerima terpidana atas perkara pencemaran limbah yang diantarkan oleh empat orang petugas kejaksaan. “Kita terima tanggal 8 Oktober 2019 pukul 16.20 WIB,” jelas Icin -sapaan akrabnya.

Icin menambahkan, sesuai SOP mantan manajer Pelindo cabang Panjang ini sementara menjalani masa pengenalan lingkungan. Setelah itu nantinya akan dipindahkan ke blok yang telah disiapkan. “Kita juga sudah lihat sehat tampak luar. Dan sekarang masih dalam proses sesuai SOP,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Achamd Yoga Surya Darma ditetapkan sebagai terpidana atas perkara pencemaran di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang yang menyebabkan kematian ikan kerapu milik peternak setempat.

Mantan Manajer Teknik dan Manajer PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Panjang, Lampung, itu didakwa jaksa Agus Priambodo pada tanggal 1 Desember 2015 lalu. Dia diancam dengan pasal 8 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mantan manajer Pelindo Achmad Yoga Surya Darma, terpidana pencemaran di perairan Teluk Lampung akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News