Kejaksaan Eksekusi Mantan Manajer Pelindo ke Lapas Bandarlampung
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.
Pada tanggal 22 Desember 2015 kemudian hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada tanggal 1 September 2016. PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM
Tidak sampai di situ kemudian terdakwa kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan hukuman PT dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. (ang/sur)
Mantan manajer Pelindo Achmad Yoga Surya Darma, terpidana pencemaran di perairan Teluk Lampung akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pelindo Terus Bangun Kesadaran Lingkungan di Kawasan Pesisir
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Pelindo Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Siswa lewat 'TJSL Biodiversity Camp'
- Pelindo Solusi Logistik Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Kuartal III 2024
- Komitmen Melaksanakan TJSL, Pelindo Sabet 3 Penghargaan di CSR Awards 2024
- Pelindo Solusi Logistik Dukung Kemandirian Tunanetra lewat 'Pijar'