Kejaksaan Eksekusi Mantan Manajer Pelindo ke Lapas Bandarlampung

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.
Pada tanggal 22 Desember 2015 kemudian hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada tanggal 1 September 2016. PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM
Tidak sampai di situ kemudian terdakwa kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan hukuman PT dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. (ang/sur)
Mantan manajer Pelindo Achmad Yoga Surya Darma, terpidana pencemaran di perairan Teluk Lampung akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok
- Pelindo Terminal Petikemas Jalankan Program 15 TJSL untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Wujud Nyata Kepedulian, Pelindo Gelar Aksi Sobat Ramadan