Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
Empat Terpidana kasus pelanggaran Pemilu. foto: Kasipenkum Kejaksaan Negeri Jayapura

jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024. 

Keempat orang yang dimaksud adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Mereka adalah anggota KPPS dan saksi partai politik.

Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, NB, SL, AM dan MF divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta. 

"Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuray. 

"Mereka berempat sudah kami langsung eksekusi ke Lapas," tambah Alex. 

Alex menerangkan, para terpidana saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos. Setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.

"Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.

Keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura.

Empat terdakwa kasus pelanggaran pemilu divonis Pengadilan Negeri Jayapura 3 bulan penjara usai terbukti mencoblos surat suara yang tidak terpakai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News