Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
Empat Terpidana kasus pelanggaran Pemilu. foto: Kasipenkum Kejaksaan Negeri Jayapura

"Mereka banding tapi putusan di Pengadilan Tinggi tetap sama, sekarang mereka terima putusan dan kita langsung eksekusi, tiga orang ke Lapas Perempuan dan satu ke Lapas Abepura," tutur Alex. (mcr30/jpnn) 

Empat terdakwa kasus pelanggaran pemilu divonis Pengadilan Negeri Jayapura 3 bulan penjara usai terbukti mencoblos surat suara yang tidak terpakai.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News