Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:56 WIB
"Mereka banding tapi putusan di Pengadilan Tinggi tetap sama, sekarang mereka terima putusan dan kita langsung eksekusi, tiga orang ke Lapas Perempuan dan satu ke Lapas Abepura," tutur Alex. (mcr30/jpnn)
Empat terdakwa kasus pelanggaran pemilu divonis Pengadilan Negeri Jayapura 3 bulan penjara usai terbukti mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua