Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:51 WIB
Arif Lukman, Donal Haris Baskara, Henry Waslinton, Humisar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan dinyatakan sebagai tersangka menyusul meninggalnya Irzen di sebuah ruang interogasi di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Mampang Prapatan pada Selasa (29/3).
Irzen tewas selepas didesak melunasi utang kartu kredit senilai Rp 68 juta yang membengkak menjadi Rp 101 juta oleh kelima tersangka. Kasus tewasnya Irzen hampir bersamaan dengan terkuaknya pembobolan rekening nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar oleh Senior Relationship Citibank, Inong Malinda Dee.
Persidangan terhadap Inong saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(pra/jpnn)
JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengevaluasi penanganan kasus tewasnya Irzen Okta yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya