Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri
Kamis, 10 Maret 2011 – 05:35 WIB

Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri
JAKARTA – Berakhir sudah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan dan memulangkan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey, Inggris. Kemarin (9/3) lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa lagi melarang anak bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggunakan uangnya senilai EUR 36 juta yang tersimpan atas nama Garnet Investment Limited (GIL). Menurut Cahyaning, indikasi kegagalan membekukan aset Tommy sebenarnya terlihat sejak Juni 2009. "Saat itu pengadilan Guernsey menolak kasasi yang diajukan pemerintah Indonesia. Pengadilan malah menguatkan putusan banding, yang diajukan Garnet Investment Limited sebagai pihak yang mewakili Tommy," beber Cahyaning.
"Pembekuan itu sudah berakhir," kata jaksa pengacara negara (JPN) Cahyaning Nurati di gedung Kejagung kemarin. Cahyaning merupakan salah satu JPN yang ikut menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Cahyaning menerangkan, kejaksaan telah memperoleh kepastian informasi bahwa uang tersebut tidak bisa dibekukan lagi. Hal itu karena pengadilan di London menolak gugatan Financial Intelligence Service (FIS) pada Februari 2011. Selain kejaksaan (yang mewakili pemerintah RI, FIS merupakan penggugat yang meminta aset Tommy juga dibekukan.
Baca Juga:
JAKARTA – Berakhir sudah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan dan memulangkan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara