Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri

Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri
Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri

Selain itu, kata dia, pihaknya berencana mengagendakan pemanggilan pihak AAG untuk meminta penjelasan terkait adanya sebagian besar aset yang dijadikan jaminan kredit di sejumlah bank di London tersebut.

Basrief menambahkan, pemanggilan itu juga dikaitkan dengan semakin dekatnya waktu jatuh tempo pembayaran pajak Rp 2,5 triliun yang diperintahkan MA, yaitu Maret 2014. "AAG akan dipanggil karena waktunya sudah dekat. Saya belum pastikan waktunya," ujarnya.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan, putusan MA terkait dengan AAG tersebut wajib segera dilaksanakan. "Sudah dieksekusi. Kalau tidak melaksanakan, berarti tidak memihak ke­adilan," tegasnya. (dod/c5/agm)

JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset Asian Agri Group (AAG) dipertanyakan. AAG secara diam-diam menjadikan sebagian besar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News