Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri
Minggu, 08 Desember 2013 – 03:01 WIB

Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri
Selain itu, kata dia, pihaknya berencana mengagendakan pemanggilan pihak AAG untuk meminta penjelasan terkait adanya sebagian besar aset yang dijadikan jaminan kredit di sejumlah bank di London tersebut.
Basrief menambahkan, pemanggilan itu juga dikaitkan dengan semakin dekatnya waktu jatuh tempo pembayaran pajak Rp 2,5 triliun yang diperintahkan MA, yaitu Maret 2014. "AAG akan dipanggil karena waktunya sudah dekat. Saya belum pastikan waktunya," ujarnya.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan, putusan MA terkait dengan AAG tersebut wajib segera dilaksanakan. "Sudah dieksekusi. Kalau tidak melaksanakan, berarti tidak memihak keÂadilan," tegasnya. (dod/c5/agm)
JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset Asian Agri Group (AAG) dipertanyakan. AAG secara diam-diam menjadikan sebagian besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit