Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor

Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor
Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor
JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya jadi acuan eksekusi ternyata tak jelas karena tak mencantumkan soal perintah penahanan.

"Kajari Sambas masih menunggu petunjuk lebih lanjut sebab banyak pendapat yang menyatakan putusan itu batal demi hukum, sehingga  membuat gamang Kajari," kata Jaksa Agung Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganggap karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tak perlu memuat soal  perintah penahanan lagi.

Sementara Komisi Hukum DPR RI dan beberapa pakar hukum dengan tegas menyebut jika putusan tak jelas diantaranya tak menyebut perintah penahanan, otomatis batal demi hukum sesuai bunyi Pasal 197 ayat 2 KUHAP.

JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News