Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor
Selasa, 22 Mei 2012 – 19:12 WIB
JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya jadi acuan eksekusi ternyata tak jelas karena tak mencantumkan soal perintah penahanan.
"Kajari Sambas masih menunggu petunjuk lebih lanjut sebab banyak pendapat yang menyatakan putusan itu batal demi hukum, sehingga membuat gamang Kajari," kata Jaksa Agung Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganggap karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tak perlu memuat soal perintah penahanan lagi.
Sementara Komisi Hukum DPR RI dan beberapa pakar hukum dengan tegas menyebut jika putusan tak jelas diantaranya tak menyebut perintah penahanan, otomatis batal demi hukum sesuai bunyi Pasal 197 ayat 2 KUHAP.
JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya
BERITA TERKAIT
- Mural Buatan Anak Muda Ikut Sambut Kepulangan Jokowi di Solo
- Presidium Memastikan MLB NU Digelar Setelah Transisi Kepemimpinan Nasional
- Anindya Bakrie Sebut Kadin dan GP Ansor Akan Teken MoU, Begini Penjelasannya
- Bank bjb Raih Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024
- Soal Rencana Elektrifikasi Moda Transportasi Massal di Bandung Raya, Dirut KAI Bilang Begini
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini