Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor
Selasa, 22 Mei 2012 – 19:12 WIB
Seperti diketahui, tiga terpidana mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas periode 1999-2004, yakni Uray Darmansyah, Baharudin Idris, dan Eddy Lie Karim,tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sambas. Kasus ketiganya sudah inkracht sejak 2009.
Marwan menambahkan, dengan adanya sikap MA seperti itu, jika pihaknya mengajukan fatwa atau petunjuk hukum maka jawabannya akan sama.
Meski begitu, Marwan telah meminta Kajati Kalbar untuk mencari celah hukum lain agar terpidana tetap dihukum. "Jadi tunggu saja perkembangannya," katanya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
- Usung Konsep Modern & Ramah Lingkungan, BTN Lakukan Groundbreaking Ecopark Gandul
- Menjelang Pelantikan Prabowo, Gus Yahya Bicara Soal Harapan Besar
- Ayah dari Atlet Peraih Medali Emas Olimpiade Paris Rizki Juniansyah Meninggal Dunia
- Mural Buatan Anak Muda Ikut Sambut Kepulangan Jokowi di Solo