Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor

Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor
Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor
Seperti diketahui, tiga terpidana mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas periode 1999-2004, yakni Uray Darmansyah, Baharudin Idris, dan Eddy Lie Karim,tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan  Negeri Sambas. Kasus ketiganya sudah inkracht sejak 2009.

Marwan menambahkan, dengan adanya sikap MA seperti itu, jika pihaknya mengajukan fatwa atau petunjuk hukum maka jawabannya akan sama.

Meski begitu, Marwan telah meminta Kajati Kalbar untuk mencari celah hukum lain agar terpidana tetap dihukum. "Jadi tunggu saja perkembangannya," katanya. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News