Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor
Selasa, 22 Mei 2012 – 19:12 WIB
Seperti diketahui, tiga terpidana mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas periode 1999-2004, yakni Uray Darmansyah, Baharudin Idris, dan Eddy Lie Karim,tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sambas. Kasus ketiganya sudah inkracht sejak 2009.
Marwan menambahkan, dengan adanya sikap MA seperti itu, jika pihaknya mengajukan fatwa atau petunjuk hukum maka jawabannya akan sama.
Meski begitu, Marwan telah meminta Kajati Kalbar untuk mencari celah hukum lain agar terpidana tetap dihukum. "Jadi tunggu saja perkembangannya," katanya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain