Kejaksaan Gandeng BPKP Usut Perjalanan Dinas Fiktif 34 Anggota Dewan
jpnn.com - BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan korupsi dalam perjalanan dinas fiktif 34 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014.
Sebelumnya terkait 11 temuannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan untuk mengembalikan uang perjalanan dinas fiktif dewan sebesar Rp237 juta kepada negara.
Namun, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Ferly Sarkowi menegaskan, meski uang tersebut sudah dikembalikan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
“Kami sudah melakukan pengumpulan data, termasuk mengajak kerja sama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengungkap adanya indikasi korupsi penggunaan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan dinas fiktif anggota dewan itu,” kata Ferly dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Selasa (11/8).
Namun ia berjanji, pihaknya tidak akan gegabah untuk melakukan pengungkapan kasus dan menetapkan tersangka.
“Memang perlu ada data-data yang kuat, sehingga bisa menentukan siapa saja yang akan jadi saksi untuk memperkuat alat bukti,” ujar Ferly.
Lanjut Ferly, untuk saat ini masih Kejari masih dalam proses melengkapi data untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk dimintai keterangan.
Terkait hal yang sama, sejumlah mahasiswa mendorong Kejari Bekasi untuk mengambil alih dan mengungkap perjalanan dinas fiktif sejumlah angota DPRD Kota Bekasi.
BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan korupsi dalam perjalanan dinas
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun