Kejaksaan Garap 2 Anak Buah Anies dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung

Kejaksaan Garap 2 Anak Buah Anies dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung
Kejati DKI periksa anak buah anies. Foto : Ricardo

Saat ini tim penyidik dan PPATK juga masih masih mendalami aliran dana terkait kasus mafia tanah itu

Sebab, diperkirakan kerugian keuangan negara terkait kasus itu sebesar Rp 17,7 miliar.

"Tim penyidik bersama PPATK juga masih masih melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta," imbuh Ashari.

Dugaan penyimpangan oleh anak buah Anies Baswedan yang tengah diselidiki ini terjadi pada 2018 silam.

Ketika itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta pada Januari 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti dan dilakukan penyitaan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengendus aroma korupsi di salah satu SKPD di bawah komando Gubernur Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News