Kejaksaan Garap 62 Kasus Pidana Pemilu
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran kejaksaan tengah meneliti 62 berkas kasus pidana pemilihan umum dari 16 provinsi di seluruh Indonesia yang merupakan pelimpahan dari kepolisian.
"Terakhir itu kalau enggak salah 62, dari 16 provinsi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (9/5).
Hanya saja, bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengaku tak hafal jumlah tersangka dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan, hampir seluruh partai politik melakukan pidana pemilu. "Hampir ada semua," tegasnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adjat Sudrajat menambahkan total tersangka hampir sama dengan total kasus yang ditangani.
"Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus," kata Adjat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran kejaksaan tengah meneliti 62 berkas kasus pidana pemilihan umum dari 16 provinsi di seluruh Indonesia yang merupakan pelimpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar