Kejaksaan Garap 62 Kasus Pidana Pemilu
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran kejaksaan tengah meneliti 62 berkas kasus pidana pemilihan umum dari 16 provinsi di seluruh Indonesia yang merupakan pelimpahan dari kepolisian.
"Terakhir itu kalau enggak salah 62, dari 16 provinsi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (9/5).
Hanya saja, bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengaku tak hafal jumlah tersangka dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan, hampir seluruh partai politik melakukan pidana pemilu. "Hampir ada semua," tegasnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adjat Sudrajat menambahkan total tersangka hampir sama dengan total kasus yang ditangani.
"Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus," kata Adjat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran kejaksaan tengah meneliti 62 berkas kasus pidana pemilihan umum dari 16 provinsi di seluruh Indonesia yang merupakan pelimpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan