Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD
Dicekal, Hartono Tanoe Berobat ke Singapura
Jumat, 09 Januari 2009 – 07:19 WIB

GELEDAH : Kantor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) di Menara Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Foto : Toni Suhartono/INDO.POS
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM menemui batu sandungan. Salah satu saksi penting, Hartono Tanoesoedibjo, saat ini tengah berada di Singapura karena sakit. Seharusnya, dia diperiksa tim penyidik, Kamis (8/1). Marwan mengaku tidak tahu kapan persisnya adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu berobat ke Singapura. Pasalnya, Hartono telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung sejak 24 Desember 2008 lalu. ”Kita akan cek di imigrasi, apa dia keluar sebelum pencekalan. Kalau sesudah pencekalan itu kan aneh,” terang mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
”Dia (Hartono) sakit. Kalau orang sakit harus dihargai. Tapi akan kita cek,” kata Jaksa Agug Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung. Namun Marwan belum mengetahui sakit yang diderita pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum, itu.
Baca Juga:
Keterangan Hartono dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes Waworuntu, dirut PT SRD yang menjadi tersangka, menyebutkan dirinya dipaksa oleh Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, hutang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar lunas.
Baca Juga:
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM menemui batu sandungan. Salah satu saksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang