Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD
Dicekal, Hartono Tanoe Berobat ke Singapura
Jumat, 09 Januari 2009 – 07:19 WIB
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM menemui batu sandungan. Salah satu saksi penting, Hartono Tanoesoedibjo, saat ini tengah berada di Singapura karena sakit. Seharusnya, dia diperiksa tim penyidik, Kamis (8/1). Marwan mengaku tidak tahu kapan persisnya adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu berobat ke Singapura. Pasalnya, Hartono telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung sejak 24 Desember 2008 lalu. ”Kita akan cek di imigrasi, apa dia keluar sebelum pencekalan. Kalau sesudah pencekalan itu kan aneh,” terang mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
”Dia (Hartono) sakit. Kalau orang sakit harus dihargai. Tapi akan kita cek,” kata Jaksa Agug Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung. Namun Marwan belum mengetahui sakit yang diderita pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum, itu.
Baca Juga:
Keterangan Hartono dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes Waworuntu, dirut PT SRD yang menjadi tersangka, menyebutkan dirinya dipaksa oleh Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, hutang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar lunas.
Baca Juga:
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM menemui batu sandungan. Salah satu saksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada