Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD

Dicekal, Hartono Tanoe Berobat ke Singapura

Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD
GELEDAH : Kantor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) di Menara Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Foto : Toni Suhartono/INDO.POS
Untuk melacaknya, lanjut Marwan, pihaknya akan meminta bantuan dengan KBRI di Singapura. ”Apa betul Hartono sakit. Di mana rumah sakitnya? Sudah berapa lama?” urainya. Namun dia menegaskan, Kejaksaan bisa menggunakan upaya paksa jika memang tidak ada alasan yang sah bagi Hartono untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD mengatakan, kliennya berobat ke Singapura sebelum dikenai status cekal. Namun Hotma enggan mengungkapkan sakit yang diderita Hartono. ”Sakit orang kan tidak boleh dibicarakan. Yang jelas dia sakit dan istirahat di Singapura,” katanya di ditemui di Gedung Bundar. Dia tidak mengetahui kapan Hartono diizinkan kembali ke tanah air.

Kedatangan Hotma ke Kejagung, kemarin, selain memberitahukan sakitnya Hartono, juga menyampaikan surat tembusan ke Kejagung tentang somasi yang dilakukan terhadap Menkum HAM dan jajaran tim restrukturisasi Sisminbakum. Intinya, mereka meminta agar peralatan Sisminbakum milik PT SRD tidak digunakan secara melawan hukum dan dan tanpa hak. Demikian juga dengan pengalihan sistem Sisminbakum dari PT SRD sebagai provider ke dalam pengelolaan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM.

Hotma menjelaskan, alasan dan dasar hukum diajukannya somasi adalah karena bertentangan dengan hukum acara pidana mengenai status barang sitaan. ”Kalau mau tegakkan hukum, jangan melanggar undang-undang. Apalagi Depkum HAM,” katanya. Dia mengulangi pernyataannya itu saat ditemui di Menara Kebon Sirih, tempat kantor PT SRD. Hotma mengutip pasal 44 ayat (2) KUHAP sebagai acuannya.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM menemui batu sandungan. Salah satu saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News