Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD
Dicekal, Hartono Tanoe Berobat ke Singapura
Jumat, 09 Januari 2009 – 07:19 WIB

GELEDAH : Kantor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) di Menara Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Foto : Toni Suhartono/INDO.POS
Dimatikannya lift itu tak pelak membuat pengguna gedung terganggu. Sebab, karyawan harus menggunakan tangga darurat untuk aktifitas mereka. ”Kami harus pakai tangga untuk makan siang,” kata Imam, karyawan BFI Finance yang berkantor di lantai 25 Menara Kebon Sirih. Tak sedikit karyawati yang melepas sepatu hak tingginya karena lelah menuruni tangga.
Layanan Sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 juta. Namun biaya itu tidak masuk kas negara. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Selain Yohanes, empat lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. (fal)
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM menemui batu sandungan. Salah satu saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban