Kejaksaan Geledah Kantor ULP di Balai Kota Bandung Untuk Cari Bukti Korupsi
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penggeledahan dilaksanakan selama kurang lebih enam jam, dari pukul 11.00 WIB – 17.30 WIB pada Rabu (10/7).
Kepala Kejari (Kajari) Bandung Irfan Wibowo mengatakan selain di kantor ULP penggeledahan juga dilaksanakan di rumah anggota kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan.
Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara pokja dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender.
Namun , Irfan belum menjelaskan secara rinci tender apa dan dinas mana yang tengah diselidiki oleh mereka. Pihaknya pun memastikan belum ada tersangka dalam kasus ini.
“Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja,” kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan menambahkan dari penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.
"Jadi, dari penyelidikan yang kami lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka dari itu, kami segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini," ujar Wawan.
Kejari Bandung melakukan penggeledahan di Kantor ULP di Balai Kota Bandung dalam dugaan kasus korupsi pengaturan lelang pekerjaan.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan