Kejaksaan Geledah Pejabat Depnakertrans

Kejaksaan Geledah Pejabat Depnakertrans
Kejaksaan Geledah Pejabat Depnakertrans
JAKARTA- Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menggeledah ruang kerja Lusmarini, tersangka penyuapan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Hasilnya, hanya surat keputusan Lusmarina sebagai Kepala Bagian Keuangan serta daftar nama peserta rapat koordinasi Depnakertrans di Hotel Ciputra, akhir pekan lalu. "Di ruang kerja yang bersangkutan tidak ada apa-apa. Cuma fotokopi SK yang kita dapatkan. Di ruang kerja aja nggak ada apa-apa, apalagi tempat lain," sebut Kepala Kajari Jakbar Sugiyono, saat dihubungi dari kantor KPK oleh wartawan Senin (2/2).

Selepas pemeriksaan, lanjut Sugiyono, penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang menangkap Lusmarini di Hotel Ciputra pada 29 Januari lalu. Selanjutnya, tambah dia, pada Rabu, Kamis dan Jumat, 14 saksi dari Depnakertrans yang mendapat giliran.

"Kalau minggu depan, jadwalnya kita minta keterangan saks-saksii dari daerah," ujar Sugiyono. Lusmarina tertangkap tangan petugas KPK berikut barang bukti 16 amplop berisi uang Rp 108 juta, selepas mengikuti rapat koordinasi. Karena tak tergolong penyelenggara negara, KPK kemudian melimpahkan berkas --berikut tersangka-- ke Kejari Jakarta Barat. (pra)

JAKARTA- Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menggeledah ruang kerja Lusmarini, tersangka penyuapan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News