Kejaksaan harus Legowo Dipimpin Jaksa Agung dari Eksternal
jpnn.com - JAKARTA - Masa jabatan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung berakhir seiring selesainya tugas Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI ke-6. Kini, Presiden Joko Widodo tengah sibuk menggodok nama-nama menteri, dan pimpinan lembaga negara, termasuk Jaksa Agung.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, menduga salah satu penyebab batalnya pengumuman kabinet yang rencananya digelar kemarin (22/10) adalah ada tarik ulur untuk penentuan posisi Jaksa Agung. Yang menjadi perdebatan apakah Jaksa Agung berasal dari kalangan eksternal atau internal Kejaksaan.
Menurutnya, usul agar Jaksa Agung dari luar Kejaksaan Agung semakin menguat. “Memang ketika Jaksa Agung harus dari eksternal, akan terjadi resistensi dengan kalangan jaksa yang menginginkan internal,” kata Boyamin dalam diskusi bertajuk "Mengukur Potensi Jaksa Agung dari kalangan Eksternal atau Internal" yang digelar Forum Wartawan Kejagung, di Kejagung, Kamis (23/10).
Tapi, menurut Boyamin, demi melakukan pembenahan mendasar di lembaga kejaksaan, Presiden Jokowi harus menunjuk Jaksa Agung dari kalangan eksternal.
Sebab, kata Boyamin, selama ini pembenahan di kejaksaan kurang maksimal. Indikatornya, kata dia, kepercayaan kepada Kejaksaan masih kalah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hadirnya KPK karena ketidakpercayaan masyarakat kepada Kejagung dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Ia menambahkan, jika Kejaksaan bisa mengimbangi KPK atau setidaknya mendekati dalam hal pemberantasan korupsi, maka Jaksa Agung boleh dari internal. "Tapi karena belum ke sana (seperti KPK), legowolah (menerima Jaksa Agung dari luar). Itu hukamannya," kata Boyamin.
Namun apabila Kejaksaan Agung tetap berkeras agar pimpinannya berasal dari internal, maka Jokowi bisa menunjuk figur dari internal yang pernah "bersekolah" atau bertugas di luar Kejagung.
Kata Boyamin, sejumlah nama layak masuk. Seperti Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Kepala PPATK M Yusuf, yang pernah menjadi jaksa.
JAKARTA - Masa jabatan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung berakhir seiring selesainya tugas Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI ke-6.
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Pupuk Kaltim Tanggapi Isu Pensiunan, Utamakan Prinsip Tata Kelola yang Baik
- PPN Naik 12%, Gus Yahya Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah Secara Utuh
- Eks Menkes Soroti Peran Guru BK di Sekolah terhadap Kesehatan Mental Siswa
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional