Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:49 WIB

Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Indra menegaskan, kejaksaan tidak boleh menunda-menunda putusan, sebab prinsip equality before the law harus ditegakan.
"Terkait dengan kasus dugaan korupsi Susno Duaji, apabila salinan putusan Mahkamah Agung sudah diterima Kejaksaan, maka putusan tersebut harus segera dieksekusi," kata Indra kepada JPNN, Jumat (15/2).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, sah-sah saja jika nantinya Susno mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun ditegaskannya, putusan kasasi tetap harus dilaksanakan karena sudah bersifat berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Selain itu, lanjutnya, upaya PK juga tidak menghalangi atau menunda proses eksekusi. "Oleh karena itu Kejaksaan harus segera mengeksekusi putusan MA tersebut," kata Indra.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan