Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Indra menegaskan, kejaksaan tidak boleh menunda-menunda putusan, sebab prinsip equality before the law harus ditegakan.
"Terkait dengan kasus dugaan korupsi Susno Duaji, apabila salinan putusan Mahkamah Agung sudah diterima Kejaksaan, maka putusan tersebut harus segera dieksekusi," kata Indra kepada JPNN, Jumat (15/2).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, sah-sah saja jika nantinya Susno mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun ditegaskannya, putusan kasasi tetap harus dilaksanakan karena sudah bersifat berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Selain itu, lanjutnya, upaya PK juga tidak menghalangi atau menunda proses eksekusi. "Oleh karena itu Kejaksaan harus segera mengeksekusi putusan MA tersebut," kata Indra.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat