Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Indra menegaskan, kejaksaan tidak boleh menunda-menunda putusan, sebab prinsip equality before the law harus ditegakan.
"Terkait dengan kasus dugaan korupsi Susno Duaji, apabila salinan putusan Mahkamah Agung sudah diterima Kejaksaan, maka putusan tersebut harus segera dieksekusi," kata Indra kepada JPNN, Jumat (15/2).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, sah-sah saja jika nantinya Susno mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun ditegaskannya, putusan kasasi tetap harus dilaksanakan karena sudah bersifat berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Selain itu, lanjutnya, upaya PK juga tidak menghalangi atau menunda proses eksekusi. "Oleh karena itu Kejaksaan harus segera mengeksekusi putusan MA tersebut," kata Indra.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- APPKSI Minta Polri Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun
- Hima Persis Adakan Madrasah Maritim Demi Wujudkan Poros Maritim Dunia
- BMKG Minta Warga di Manggara Barat Waspada Gelombang Tinggi pada Musim Kemarau
- KPK Sedang Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp80 T
- BPBD Sumsel Ajukan 10 Helikopter Untuk Antisipasi Karhutla
- Napi yang Menipu Siswi SMP di Bandung Dihukum ke Dalam Sel Tikus