Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno

Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus kasasi perkara korupsi penanganan perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dari Mahkamah Agung. Susno yang menjadi terdakwa dalam perkara itu dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Menurut  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi perkara itu dari MA. "Sedang kita pelajari. Saya tugaskan Direktorat Eksekusi untuk mempelajari duduk persoalannya. Satu dua hari lagi (salinan putusan selesai dipelajari)," kata Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi Jumat (15/2). (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News