Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras

Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras
Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras
JAKARTA - Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) menyambut baik rencana Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang menjadi tersangka pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Meski demikian TPBC berharap alasan yang digunakan tidak janggal seperti halnya saat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang akhirnya dibatalkan pengadilan.

Anggota TPBC, Ahmad Rivai, menyatakan bahwa penghentian kasus bukanlah sesuatu yang ideal. "Saya tentu menyambut baik keputusan tersebut dalam rangka penghentian kasus Bibiut-Chandra walau sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang ideal. Namun saya berharap alasan hukum deponering sesuai ketentuan hukum yang benar dan tidak seperti SKPP kemarin," ujar Rivai saat dihubungi wartawan, Senin (25/10).

Lantas apa yang dimaksud Rivai bahwa deponering bukan hal yang ideal? Praktisi hukum yang pernah menjadi kuasa hukum dukun cilik Ponari itu mengatakan, bagaimanapun Bibit dan Chandra tidak pernah melakukan sesuatu yang disangkakan.

Menurutnya, alasan deponering juga perlu menegaskan tidak adanya bukti hukum perbuatan dua pimpinan KPK seperti yang disangkakan, kata Rivai, dalam kenyatannya Bibit dan Chandra memang tidak melakukan pemerasan. "Jadi alasan hukum penghentian kasus Bibit-Chandra, yaitu tidak adanya bukti hukum dan tidak memenuhi unsur unsur pidana dan bukan merupakan perbuatan pidana," tandasnya.

JAKARTA - Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) menyambut baik rencana Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) kasus Bibit Samad Rianto dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News