Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras

Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras
Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum. Tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini tengah mengkaji hasil putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dan diharapkan dalam waktu sepekan sudah tuntas.

Keputusan deponering diambil lewat rapat pagi tadi yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono. Rapat dilakukan setelah pada Jumat (22/10) pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).(ara/pra/jpnn)

JAKARTA - Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) menyambut baik rencana Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) kasus Bibit Samad Rianto dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News