Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
Jumat, 20 Januari 2012 – 02:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah. Keterbelakangan mental menjadi alasan utama kejaksaan untuk tak melanjutkan kasusnya hingga ke pengadilan.
Penghentian itu didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No B-01/0.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012. "SKPP-nya ditandatangani Kajari Cilacap Sulijati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Kamis (19/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, perkara ditutup demi hukum. Alasannya, karena kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum dengan pertimbangan kurang sempurna akalnya. Hal ini mengacu pada sesuai hasil pemeriksaan psikologi Reni Kusumawardhani dari RSUD Cilacap.
Jaksa tadinya akan mendakwa Kuatno dan Topan dengan pasal pencurian disertai pemberatan yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP. Mereka tertangkap basah oleh warga tengah mencuri 9 tandan pisang pada 11 November 2011. Warga kemudian menggiring keduanya ke Polsek Kesugihan.
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah.
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya