Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
Jumat, 20 Januari 2012 – 02:48 WIB

Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah. Keterbelakangan mental menjadi alasan utama kejaksaan untuk tak melanjutkan kasusnya hingga ke pengadilan.
Penghentian itu didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No B-01/0.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012. "SKPP-nya ditandatangani Kajari Cilacap Sulijati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Kamis (19/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, perkara ditutup demi hukum. Alasannya, karena kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum dengan pertimbangan kurang sempurna akalnya. Hal ini mengacu pada sesuai hasil pemeriksaan psikologi Reni Kusumawardhani dari RSUD Cilacap.
Jaksa tadinya akan mendakwa Kuatno dan Topan dengan pasal pencurian disertai pemberatan yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP. Mereka tertangkap basah oleh warga tengah mencuri 9 tandan pisang pada 11 November 2011. Warga kemudian menggiring keduanya ke Polsek Kesugihan.
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah.
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah