Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
Jumat, 20 Januari 2012 – 02:48 WIB
Kepolisian memutuskan melanjutkan kasusnya setelah dari hasil pemeriksaan psikolog Universitas Indonesia Sarlito Wirawan disimpulkan kejiwaan Kuatno dan Topan normal. Atas dasar inilah perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara pemeriksaan ulang kejiwaan oleh psikolog yang ditunjuk kejaksaan kesimpulannya sebaliknya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat hampir bersamaan dengan kasus pencurian sandal polisi oleh remaja AAL. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian