Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
Jumat, 20 Januari 2012 – 02:48 WIB

Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
Kepolisian memutuskan melanjutkan kasusnya setelah dari hasil pemeriksaan psikolog Universitas Indonesia Sarlito Wirawan disimpulkan kejiwaan Kuatno dan Topan normal. Atas dasar inilah perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara pemeriksaan ulang kejiwaan oleh psikolog yang ditunjuk kejaksaan kesimpulannya sebaliknya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat hampir bersamaan dengan kasus pencurian sandal polisi oleh remaja AAL. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit