Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
Jumat, 20 Januari 2012 – 02:48 WIB
Kepolisian memutuskan melanjutkan kasusnya setelah dari hasil pemeriksaan psikolog Universitas Indonesia Sarlito Wirawan disimpulkan kejiwaan Kuatno dan Topan normal. Atas dasar inilah perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara pemeriksaan ulang kejiwaan oleh psikolog yang ditunjuk kejaksaan kesimpulannya sebaliknya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat hampir bersamaan dengan kasus pencurian sandal polisi oleh remaja AAL. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi