Kejaksaan Ikhlaskan PNS Kejari Cibinong Diproses Polisi
Senin, 13 Februari 2012 – 20:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan mengakui adanya PNS di Kejari Cibinong, Jawa Barat yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada Jumat (10/2) lalu karena nyabu. Bahkan sebelum ditangkap polisi, PNS Kejari Cibinong berinisial H yang disebut berusia 40 tahun itu juga tengah terbelit masalah indisipliner. Selain H, kepolisian juga mengamankan dua pria lain yakni J (30) dan P (30). Tertangkapnya H menambah panjang daftar pegawai kejaksaan yang ditangkap kepolisian karena menggunakan narkoba selama tahun 2012. Penghujung Januari lalu, Polresta Bandar Lampung menangkap pria berinisial TE (28) karena tengah nyabu.
"Kita juga tengah memproses dia untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena sering tak masuk kerja," kata kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Senin (13/2).
Baca Juga:
Menurut Noor, perbuatan H itu di luar tanggung jawab pimpinan Kejari Cibinong. Karenanya, kejaksaan mempersilakan kepolisian untuk memroses yang bersangkutan sesuai proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan mengakui adanya PNS di Kejari Cibinong, Jawa Barat yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada Jumat (10/2) lalu karena nyabu.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang