Kejaksaan Ikhlaskan PNS Kejari Cibinong Diproses Polisi
Senin, 13 Februari 2012 – 20:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan mengakui adanya PNS di Kejari Cibinong, Jawa Barat yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada Jumat (10/2) lalu karena nyabu. Bahkan sebelum ditangkap polisi, PNS Kejari Cibinong berinisial H yang disebut berusia 40 tahun itu juga tengah terbelit masalah indisipliner. Selain H, kepolisian juga mengamankan dua pria lain yakni J (30) dan P (30). Tertangkapnya H menambah panjang daftar pegawai kejaksaan yang ditangkap kepolisian karena menggunakan narkoba selama tahun 2012. Penghujung Januari lalu, Polresta Bandar Lampung menangkap pria berinisial TE (28) karena tengah nyabu.
"Kita juga tengah memproses dia untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena sering tak masuk kerja," kata kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Senin (13/2).
Baca Juga:
Menurut Noor, perbuatan H itu di luar tanggung jawab pimpinan Kejari Cibinong. Karenanya, kejaksaan mempersilakan kepolisian untuk memroses yang bersangkutan sesuai proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan mengakui adanya PNS di Kejari Cibinong, Jawa Barat yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada Jumat (10/2) lalu karena nyabu.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak