Kejaksaan Ingin KPK Cekatan Serahkan Kasus Budi Gunawan

Kejaksaan Ingin KPK Cekatan Serahkan Kasus Budi Gunawan
Kejaksaan Ingin KPK Cekatan Serahkan Kasus Budi Gunawan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun, sejauh ini kejaksaan belum menerima berkas Komjen BG -inisial untuk Budi Gunawan- dari KPK.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, menjelaskan, pimpinan KPK sebenarnya sudah hendak menyerahkan berkas BG saat berkunjung ke Kejagung, Senin (2/3). Namun, hal itu belum bisa dilakukan.

“Karena ada yang kurang dan perlu dilengkapi. Jadi belum (diserahkan)," kata Widyo di Kejagung, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, sejumlah hal yang mesti dilengkapi antara lain berita acara pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan. "Ini kan belum ada," tegasnya.

Menurut Widyo, soal kapan berkas BG dilimpahkan memang tergantung KPK. Namun, Kejagung berharap KPK segera memberikan informasi. "Yang penting kami minta cepat dilaporkan, kan begitu," ungkap dia.

Kalau berkas sudah ada, lanjut Widyo, maka akan dibentuk tim untuk melakukan penelaahan. Nanti akan ditunjuk jaksa yang menangani dan mempelajari sejauhmana kasusnya.

"Ya nanti kalau diserahkan saja saya berpendapat. Sekarang kan belum. Mau pelajari apa?" paparnya.

Menyoal rencana kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan sejauh ini baru sekedar rencana dan belum dilakukan. "Sekarang masih dilakukan penelitian. Kita lihat materi kasusnya sejauh mana yang diberikan ke Polri," ujar Badrodin di PTIK Jakarta, Selasa (3/3).(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News