Kejaksaan Ingin Monopoli Penuntutan
Senin, 14 September 2009 – 19:57 WIB
JAKARTA -- Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU pengadilan tipikor) kelihatan sekali pihak pemerintah menghendaki agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan penuntutan perkara korupsi. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, seperti konsep di negara-negara lain, kewenangan penuntutan hanya berada di lembaga kejaksaan. Pernyataan Hendarman senada dengan unsur pemerintah lainnya yang juga duduk di Panja RUU tersebut. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata berdalih, perlunya kewenangan penuntutan diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan diarahkan agar penanganan kasus korupsi tidak terkesan hanya menjadi kewenangan eksklusif KPK. Disebutkan, materi di RUU pengadilan tipikor punya semangat untuk memberdayakan aparat hukum lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan, dalam mengusut kasus-kasus korupsi. "Berangkat dari semangat kejaksaan dan kepolisian juga ikut memberantas korupsi. Jadi, bukan hanya ditangani KPK," katanya.
Hendarman pun menepis anggapan banyak kalangan bahwa bila kasus korupsi dituntut oleh kejaksaan, maka pelaku korupsi berpeluang besar untuk bebas dari jeratan hukum. Dia malah menjamin, kalau kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, maka upaya pemberantasan korupsi semakin kuat. Karenanya, secara tegas dia menghendaki agar kewenangan penuntutan di KPK dilepas dan dikembalikan ke kejaksaaan.
Baca Juga:
"Pada dasarnya, menginginkan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung berdiri tegak. Soal pemberantasan korupsi, justru akan kuat. Tidak benar kalau ada yang mengatakan semakin melemah," ungkap Hendarman di sela-sela rapat pembahasan RUU pengadilan tipikor di forum Rapat Panja RUU tersebut, di gedung DPR, Senayan, Senin (14/9).
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU pengadilan tipikor) kelihatan sekali pihak pemerintah
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat