Kejaksaan Ingin Monopoli Penuntutan
Senin, 14 September 2009 – 19:57 WIB
![Kejaksaan Ingin Monopoli Penuntutan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejaksaan Ingin Monopoli Penuntutan
JAKARTA -- Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU pengadilan tipikor) kelihatan sekali pihak pemerintah menghendaki agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan penuntutan perkara korupsi. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, seperti konsep di negara-negara lain, kewenangan penuntutan hanya berada di lembaga kejaksaan. Pernyataan Hendarman senada dengan unsur pemerintah lainnya yang juga duduk di Panja RUU tersebut. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata berdalih, perlunya kewenangan penuntutan diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan diarahkan agar penanganan kasus korupsi tidak terkesan hanya menjadi kewenangan eksklusif KPK. Disebutkan, materi di RUU pengadilan tipikor punya semangat untuk memberdayakan aparat hukum lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan, dalam mengusut kasus-kasus korupsi. "Berangkat dari semangat kejaksaan dan kepolisian juga ikut memberantas korupsi. Jadi, bukan hanya ditangani KPK," katanya.
Hendarman pun menepis anggapan banyak kalangan bahwa bila kasus korupsi dituntut oleh kejaksaan, maka pelaku korupsi berpeluang besar untuk bebas dari jeratan hukum. Dia malah menjamin, kalau kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, maka upaya pemberantasan korupsi semakin kuat. Karenanya, secara tegas dia menghendaki agar kewenangan penuntutan di KPK dilepas dan dikembalikan ke kejaksaaan.
Baca Juga:
"Pada dasarnya, menginginkan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung berdiri tegak. Soal pemberantasan korupsi, justru akan kuat. Tidak benar kalau ada yang mengatakan semakin melemah," ungkap Hendarman di sela-sela rapat pembahasan RUU pengadilan tipikor di forum Rapat Panja RUU tersebut, di gedung DPR, Senayan, Senin (14/9).
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU pengadilan tipikor) kelihatan sekali pihak pemerintah
BERITA TERKAIT
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi