Kejaksaan Ingin Punya Auditor Sendiri
Jumat, 13 Januari 2012 – 18:31 WIB

Kejaksaan Ingin Punya Auditor Sendiri
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mengakui lambannya penyidikan korupsi terkadang disebabkan belum adanya perhitungan kerugian negara dari auditor. Agar ini tak terus berlangsung, pihaknya berharap BPKP bisa meminjamkan pegawainya untuk bertugas di Kejagung. Dijelaskannya, peran auditor dalam penanganan kasus korupsi sangat penting. Sesuai UU, hanya auditor seperti BPKP atau BPK yang berhak menghitung kerugian negara suatu tindak pidana korupsi.
"Kita akan minta ke BPKP untuk ditaruh di Pidsus (Pidana Khusus), kemudian di Was (Pengawasan), mungkin 3 orang auditor. Kemarin saya udah minta," kata Basrief, Jumat (13/1).Jika sulit dipenuhi BPKP, Basrief berniat akan merekrut sendiri auditor.
Baca Juga:
Hanya saja, rencana kedua ini baru bisa terwujud paska moratorium PNS selesai atau sekitar tahun 2013. "Ini dalam rangka percepatan," kata Basrief. Kedepannya, auditor di kejaksaan ini juga bisa diterapkan di kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mengakui lambannya penyidikan korupsi terkadang disebabkan belum adanya perhitungan kerugian negara dari auditor.
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa