Kejaksaan Ingin Punya Auditor Sendiri
Jumat, 13 Januari 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mengakui lambannya penyidikan korupsi terkadang disebabkan belum adanya perhitungan kerugian negara dari auditor. Agar ini tak terus berlangsung, pihaknya berharap BPKP bisa meminjamkan pegawainya untuk bertugas di Kejagung. Dijelaskannya, peran auditor dalam penanganan kasus korupsi sangat penting. Sesuai UU, hanya auditor seperti BPKP atau BPK yang berhak menghitung kerugian negara suatu tindak pidana korupsi.
"Kita akan minta ke BPKP untuk ditaruh di Pidsus (Pidana Khusus), kemudian di Was (Pengawasan), mungkin 3 orang auditor. Kemarin saya udah minta," kata Basrief, Jumat (13/1).Jika sulit dipenuhi BPKP, Basrief berniat akan merekrut sendiri auditor.
Baca Juga:
Hanya saja, rencana kedua ini baru bisa terwujud paska moratorium PNS selesai atau sekitar tahun 2013. "Ini dalam rangka percepatan," kata Basrief. Kedepannya, auditor di kejaksaan ini juga bisa diterapkan di kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mengakui lambannya penyidikan korupsi terkadang disebabkan belum adanya perhitungan kerugian negara dari auditor.
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi