Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK

Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK
Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan kasus korupsi dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek. Bantahan itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, Selasa (1/2).

Menurut dia, sudah menjadi aturan baku di bagian Pidana Khusus Kejaksaan untuk melaporkan setiap penanganan kasus korupsi ke KPK. "Biasanya kita laporkan ke KPK dengan mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Dengan begitu ada supervisi dari mereka (KPK) sekalian membantu kita jika ada kesulitan," kata Babul saat ditemui di ruang kerjanya.

Babul menuturkan, berdasarkan pengalamannya saat menjadi Wakil Kajati Maluku, pengiriman SPDP dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterbitkan. Hanya saja, Babul mengaku tak punya data apakah penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah mengirimkan SPDP kasus korupsi dana divestasi KPC ke KPK.

"Aturannya begitu (harus mengirimkan SPDP), besok saya cek ke Pidsus," kata jaksa yang Senin pekan depan akan dilantik sebagai Kajati Riau ini.

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan kasus korupsi dana hasil penjualan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News