Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK
Rabu, 02 Februari 2011 – 03:03 WIB
Tidak adanya SPDP yang dilaporkan ke KPK itu terungkap dari bahan tertulis yang sedianya dibacakan pimpinan KPK pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Senin (31/1) lalu. Dari 11 terdakwa/tersangka kasus divestasi KPC, tak satupun tercatat pernah disupervisi KPK, termasuk berkas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Demikian pula dengan berkas Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk mengelola hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar. Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menunjukkan kerugian negara kasus KPC naik menjadi Rp 609 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan kasus korupsi dana hasil penjualan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan