Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK

Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK
Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK
Tidak adanya SPDP yang dilaporkan ke KPK itu terungkap dari bahan tertulis yang sedianya dibacakan pimpinan KPK pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Senin (31/1) lalu. Dari 11 terdakwa/tersangka kasus divestasi KPC, tak satupun tercatat pernah disupervisi KPK, termasuk berkas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian pula dengan berkas Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk mengelola hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar. Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menunjukkan kerugian negara kasus KPC naik menjadi Rp 609 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan kasus korupsi dana hasil penjualan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News