Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK
Rabu, 02 Februari 2011 – 03:03 WIB

Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK
Tidak adanya SPDP yang dilaporkan ke KPK itu terungkap dari bahan tertulis yang sedianya dibacakan pimpinan KPK pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Senin (31/1) lalu. Dari 11 terdakwa/tersangka kasus divestasi KPC, tak satupun tercatat pernah disupervisi KPK, termasuk berkas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Demikian pula dengan berkas Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk mengelola hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar. Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menunjukkan kerugian negara kasus KPC naik menjadi Rp 609 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan kasus korupsi dana hasil penjualan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat