Kejaksaan Jebloskan 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg ke Penjara
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 19:49 WIB

Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com
Dengan adanya putusan Kasasi itu, putusan Pengadilan pun dibatalkan. Kini, mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun kurungan bui. (dil/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 Kilogram (Kg)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Sebegini Harga Elpiji 3 Kg di Jakarta Menjelang Ramadan
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum