Kejaksaan Jebloskan 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg ke Penjara
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 19:49 WIB

Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com
Dengan adanya putusan Kasasi itu, putusan Pengadilan pun dibatalkan. Kini, mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun kurungan bui. (dil/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 Kilogram (Kg)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik