Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron
Jumat, 17 Mei 2013 – 17:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan kembali General Manager SLS (Sumatera Light South) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Pria yang sempat mempraperadilankan kejaksaan tersebut dijemput paksa pada Jumat (17/5) pagi dari rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia dibawa karena berkas penyidikannya telah lengkap atau P-21.
"Selanjutnya dia siap disidangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi wartawan Jumat (17/5). Penahanan Bachtiar, lanjut Andhi, merupakan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi proyek pemulihan tanah paska-aktivitas migas atau bioremediasi di PT CPI, Riau.
Informasi yang berkembang proses penjemputan Bachtiar berlangsung cukup alot. Dia sempat menolak dibawa sebelum didampingi pengacara. Bachtiar bersikukuh tak bisa dibawa penyidik karena menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan penetapan tersangka atas dirinya tak sah.
Setelah berdebat cukup lama, Bachtiar akhirnya mau dibawa ke gedung bundar Pidsus Kejagung, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kejari kemudian menitipkannya di Rutan Cipinang. Ini adalah kali kedua Bachtiar ditahan kejaksaan. Penahanan pertama berlangsung 26 September 2012, bersama 5 tersangka Chevron lain.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan kembali General Manager SLS (Sumatera Light South) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Pria
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat