Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron
Jumat, 17 Mei 2013 – 17:30 WIB

Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron
Akhir November 2012, keenamnya dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Selatan meluluskan praperadilan yang diajukan. Untuk kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. Satu tersangka lagi yakni Alexiat Tirtawidjaja hingga kini belum pernah diperiksa penyidik karena masih menunggu suaminya yang sakit di Houston, Amerika Serikat.
Sementara 5 tersangka lain tengah dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan kembali General Manager SLS (Sumatera Light South) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- Tim SAR Masih Cari Wisatawan yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan