Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron

Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron
Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron
Akhir November 2012, keenamnya dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Selatan meluluskan praperadilan yang diajukan. Untuk kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. Satu tersangka lagi yakni Alexiat Tirtawidjaja hingga kini belum pernah diperiksa penyidik karena masih menunggu suaminya yang sakit di Houston, Amerika Serikat.

Sementara 5 tersangka lain tengah dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan kembali General Manager SLS (Sumatera Light South) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News