Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron
Jumat, 17 Mei 2013 – 17:30 WIB
Akhir November 2012, keenamnya dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Selatan meluluskan praperadilan yang diajukan. Untuk kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. Satu tersangka lagi yakni Alexiat Tirtawidjaja hingga kini belum pernah diperiksa penyidik karena masih menunggu suaminya yang sakit di Houston, Amerika Serikat.
Sementara 5 tersangka lain tengah dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan kembali General Manager SLS (Sumatera Light South) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir