Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
Senin, 12 November 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemulihan lahan pasca-aktivitas pertambangan atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Perhitungan tentang kerugian negara itu diterima Jampidsus pada Jumat (9/11) lalu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK).
Hanya saja soal nilainya, Andhi mengaku belum membaca secara lengkap. "Untuk kasus Chevron nilainya dalam mata uang dolar Amerika Serikat, tapi saya lupa nilainya berapa," kata Andhi saat ditemui selepas pelantikan pejabat eselon II Kejagung, Senin (12/11).
Karena hasil audit baru diterima Jumat lalu, Andhi mengaku tak sempat membaca secara. Sementara hari ini Andhi mengaku disibukkan dengan sejumlah agenda, termasuk mengikuti acara pelantikan pejabat eselon II Kejagung.
"Bukan ditutupi, tapi memang nggak sempat banyak acara hari ini sejak pagi. Nanti kita umumkan sehari-dua hari ini," kata Andhi.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya