Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
Senin, 12 November 2012 – 19:09 WIB

Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
Sejak tahun 2003-2011, CPI menganggarkan USD 270 juta untuk proyek bioremediasi. Khusus 2006, CPI menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk melakukan bioremediasi di lahan bekas pertambangan minyak di Riau. Proses pembayaran proyek menggunakan sistem cost recovery, atau dikerjakan terlebih dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Baca Juga:
Dugaan Kejagung, Green Planet dan Sumigita tak memiliki kualifikasi teknis atau mengantongi sertifikasi di bidang pengolahan limbah. Menurut penyidik Kejagung, kerugian negara kasus ini ditaksir mencapai USD 23,361 juta. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun