Kejaksaan Kantongi Pelanggaran Kasus Perjokian Napi
Selasa, 04 Januari 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan ada pelanggaran dalam kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur. Hanya saja, pelanggaran berat seperti penyuapan tak termasuk di dalamnya.
"Hasil pemeriksaan dan usul hukuman disiplin sudah masuk dari Kejati Jatim. Masih dikaji tim (Kejagung). Saya sudah minta agar hasilnya disampaikan ke saya untuk diteruskan ke Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy lewat pesan singkat yang diterima wartawan Selasa (4/1).
Baca Juga:
Marwan menambahkan, kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa dari Asisten Pengawasan Kejati Jatim akan diumumkan besok saat acara Refleksi Akhir Tahun Kejaksaaan. Hanya saja sekalipun sudah dipastikan ada pelanggaran, namun mantan JAM Pidana Khusus ini belum mau menyebutkan jenisnya. Alasannya, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang mengungkap jenis hukuman sebelum ada keberatan dari terhukum.
Seperti diketahui, kasus penukaran napi diduga dilakukan Kasiem, napi kasus korupsi pupuk bersubsidi. Seharusnya Kasiem menjalani hukuman, namun ternyata yang menjalaninya adalah tetangganya yang bernama Karni. Karni mau menggantikan Kasiem setelah dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta untuk menjalani hukuman selama 7 bulan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan ada pelanggaran dalam kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur. Hanya saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina