Kejaksaan Kasasi Putusan Susno
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:16 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung memutuskan untuk ikut mengajukan kasasi atas putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI pada mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji. Pernyataan kasasi menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, didaftarkan Kamis (8/12). "Didaftarkannya hari ini, tadi jam 12 siang," kata Noor, saat dihubungi wartawan.
Hanya saja, Noor menolak menyebut pertimbangan kejaksaan memutuskan mengajukan kasasi. "Ada (pertimbangannya) di memori kasasi, dan itu sedang kami susun," tambah mantan Kajati Gorontalo ini.
Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir yang dihubungi terpisah menyebut, isi putusan banding yang hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merupakan bukti nyata hakim sama sekali tak mempertimbangkan bukti yang diajukan Susno.
"Kalau hanya mengutip semua putusan pengadilan negeri, namanya tidak punya kualitas. Kalau begitu ditiadakan saja lembaga banding. Dia seharusnya mempertimbangkan. Ada surat edarannya," tegas Ari.
JAKARTA--Kejaksaan Agung memutuskan untuk ikut mengajukan kasasi atas putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI pada mantan
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian