Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran

Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi atas dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp 1,6 miliar yang "mengguncang" Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang.

Selasa (6/12), ia kembali diperiksa terkait bukti fisik penggunaan anggaran di Disdik. Safa yang pada 2008 lalu menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdik Bontang, dianggap mengetahui ke mana saja aliran sisa anggaran tersebut digunakan.

Kajari Budi Handaka menjelaskan, pada saat itu, Safa yang juga mantan Sekretaris Disdik itu merupakan pejabat yang mencatat dan mendata penggunaan anggaran di instansinya. Dimana, semua tanda terima maupun kuitansi penggunaan anggaran dicatat olehnya.

"Kita panggil lagi Safa Muha untuk melengkapi data. Yaitu berupa bukti fisik berupa kuitansi penggunaan anggaran di Disdik. Dalam fungsi penggunaan anggaran, bendahara Disdik bertanggungjawab kepada pengguna anggaran (Kepala Disdik, Red)," katanya.

BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News