Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:28 WIB
![Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi atas dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp 1,6 miliar yang "mengguncang" Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang.
Selasa (6/12), ia kembali diperiksa terkait bukti fisik penggunaan anggaran di Disdik. Safa yang pada 2008 lalu menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdik Bontang, dianggap mengetahui ke mana saja aliran sisa anggaran tersebut digunakan.
Baca Juga:
Kajari Budi Handaka menjelaskan, pada saat itu, Safa yang juga mantan Sekretaris Disdik itu merupakan pejabat yang mencatat dan mendata penggunaan anggaran di instansinya. Dimana, semua tanda terima maupun kuitansi penggunaan anggaran dicatat olehnya.
"Kita panggil lagi Safa Muha untuk melengkapi data. Yaitu berupa bukti fisik berupa kuitansi penggunaan anggaran di Disdik. Dalam fungsi penggunaan anggaran, bendahara Disdik bertanggungjawab kepada pengguna anggaran (Kepala Disdik, Red)," katanya.
BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi
BERITA TERKAIT
- Formasi PPPK 2024 Berubah Signifikan, Pertanda Cerah untuk Honorer
- Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Armada Band Siap Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2024
- Nina Agustina Mengucurkan Bantuan 500 Benih Padi untuk Warga Indramayu
- Banjir Disertai Lumpur Melanda 71 Rumah di Desa Bobo
- Bocah yang Tenggelam di Sungai Koltim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia