Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran

Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Namun lanjut dia, Safa mengetahui siapa saja yang menggunakan, serta untuk apa anggaran itu digunakan. Pasalnya, Kasubag Perencanaan dan Keuangan selalu mendapatkan tembusan dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran di Disdik.

"Safa Muha adalah orang yang mengetahui siapa saja yang memakai anggaran. Karena dia (Safa Muha, Red) adalah pejabat yang mendata dan mencatat penggunaan anggaran di Disdik," kata Kajari didampingi Kasi Intelejen Soekesto Ariesto dan Kasi Pidsus Andhi Subangun, di ruang kerjanya.

Sekadar informasi, Kejari terus berupaya menyelesaikan persoalan dugaan korupsi di Disdik senilai Rp 1,6 miliar tersebut. Satu per satu pejabat yang diduga terlibat atau mengetahui kemana larinya uang itu terus diperiksa. Safa sendiri pernah dipanggil Kejari Kamis (24/11) lalu.

Sementara dalam kasus tersebut, tidak hanya staf Disdik dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) saja yang diperiksa. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun juga pernah diperiksa di Kantor Kejari. Sebut saja seperti Kepala Inspektorat Emlizar Muchtar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) M Taufiq Fauzi (mantan Kepala Inpektorat) serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Nurdin Hamzah Rani yang sebelumnya menjabat sebagai, Kepala DPPKA.

Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Np dan Ts. Keduanya adalah staf Disdik. Dalam kasus tersebut, sisa anggaran itu seharusnya dipertanggungjawabkan tahun 2008 lalu, yakni sebesar Rp1,6 miliar. Namun jadwalnya molor hingga 2009. Sehingga hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah ditelusuri untuk menghindari terjadinya kerugian negara.

BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News