Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:28 WIB
![Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang pedoman, pengelolaan keuangan daerah jo Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2006, yaitu wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan, atau sisa anggaran, maka terjadi pelanggaran di dalamnya. (gun)
BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Hektare Lahan Gambut di Sungai Rengit Banyuasin Terbakar
- Antisipasi Karhutla, BPBD Sumsel Lakukan Modifikasi Cuaca
- Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati
- Ipuk Minta PPPK Bijak Gunakan Gaji & Jangan Sampai Terjebak Jerat Pinjol yang Bunganya Mencekik
- Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Ratu Dewa: Pemkot Palembang Mengalokasikan 662 Kursi PPPK untuk Tenaga Pendidik