Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran

Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang pedoman, pengelolaan keuangan daerah jo Permendagri  No 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2006, yaitu wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan, atau sisa anggaran, maka terjadi pelanggaran di dalamnya.  (gun)

BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News